Suara.com - Penyanyi Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan istri Rizky Febian ini lantaran dirinya merasa difitnah selingkuh di sosial media.
Adapun, laporan Mahalini teregister dengan nomor laporan LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan Mahalini ini dicantumkan terkait pasal laporannya, yakni Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE.
“Jadi benar, kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakbar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Kisah Kelam Septia: Curhat Soal Upah Berujung Kriminalisasi UU ITE
Dalam membuat laporan tersebut Mahalini turut menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun TikTok yang menudingnya melakukan perselingkuhan.
“Pelapor dan korbannya adalah saudari LKMAR alias M dengan membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok,” ucapnya.
Ade Ary menyampaikan, peristiwa pencemaran nama baik ini terjadi sekitar tahun 2023 silam. Saat itu, Mahalini melihat sebuah unggahan akun TikTok yang menyebut dirinya telah berselingkuh.
“Korban sekitar tahun 2023, melihat di sebuah akun Tiktok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban, di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboardnya, namun hal tersebut tidak benar adanya,” kata Ade.
Mahalini merasa dirugikan atas fitnah tersebut, oleh sebab itu dirinya melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Ungkap Kasus Mayat 7 ABG di Kali Bekasi, Dirkrimum Polda Metro: Memang Faktanya Loncat
“Awal tahun 2024 (pelaporannya), terlapor tidak ada, dalam penyelidikan,” kata Ade Ary.
Dalam perkara ini, kata Ade Ary, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Dia mengaku bakal mengabarkan informasi jika ada perkembangan.
“Nanti kami update lagi ya mohon waktu. Nanti kami pastikan, saksinya ada dua,” tandasnya.