Suara.com - Lima pelaku pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) asal Kota Cilegon, Banten yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak telah ditangkap. Kelima pelaku tersebut yakni SA (33), EM (23) RH (38), UH (22), dan YH (32).
Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Aqila yang mayatnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Peran kelima pelaku tersebut diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Kemas mengungkapkan, pelaku SA berperan melakban wajah korban, kemudian karena berteriak wajah korban ditutup menggunakan bantal sambil diduduki hingga tidak bernafas.
SA juga memukul pundak korban menggunkan shock breaker sepeda motor satu kali dan sempat memasukan korban ke box kontainer.
Baca Juga: Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila
"Pelaku SA juga memasukan korban ke tas ransel untuk persiapan dibuang, tersangka juga membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan, hingga membuang korban ke Pantai Cihara, Lebak," paparnya.
Kemudian, pelaku EM (23) turut membantu SA melakban korban sambil ikut memegangi badan korban dan sempat menduduki wajah korban.
"Pelaku RH, SA, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban," jelas Kemas.
Sementara, pelaku RH berperan mengalihkan perhatian ibu korban saat SA dan SE melakukan kekerasan terhadap korban. RH juga turut menyiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang.
Kata Kemas, RH juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan.
Baca Juga: Pengakuan Perempuan Pembunuh Bocah Di Banten, Polisi Sampai Geram: Gimana Kalau Anakmu Yang Begitu?
Sedangkan, dua tersangka lainnya UH dan YH berperan mencarikan tempat untuk mem buang mayat korban. Kedua tersangka tersebut juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
Kontributor : Yandi Sofyan