Suara.com - Jessica Bundren, seorang ibu tiri berusia 40 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan anak tirinya, Arianna Rose Battelle, yang berusia enam tahun. Arianna meninggal secara tragis setelah menderita penyiksaan berbulan-bulan yang dipicu oleh kebiasaan mengompol.
Tubuh bocah malang itu ditemukan tak bernyawa di lantai rumah mereka di Texas, dengan memar dan bekas luka ikat pinggang yang menjadi saksi bisu kekejaman tersebut.
Bundren awalnya mengklaim bahwa Arianna jatuh dari tangga, tetapi pihak berwenang segera menemukan bukti kekerasan yang mengerikan.
Dalam pengakuan yang mengejutkan, Bundren mengaku memukul Arianna sebagai hukuman. Namun, yang lebih mengejutkan adalah terungkapnya keterlibatan Justin Hopper, ayah korban, yang juga menggunakan kekerasan untuk mendisiplinkan Arianna dan saudara kembarnya.
Selama persidangan, ahli medis mengungkapkan bahwa Arianna mengalami kematian yang menyakitkan akibat penyiksaan tersebut.
Hopper dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Juni 2024, sementara Bundren menerima hukuman yang sama pada November 2023. Keluarga Arianna merasa lega dengan keputusan tersebut, seperti yang disampaikan oleh bibi korban, Courtney Onstott.
"Dia pantas menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Keponakan saya telah direnggut dengan kejam, dan sekarang keadilan telah ditegakkan," ungkap Onstott.
Arianna yang selamat dari kekejaman ini kini bebas dari ketakutan akan kebebasan para pelaku yang telah menghancurkan masa kecilnya.
Baca Juga: Viral! Ibu Tiri di Jakut Aniaya Anak hingga Kejang-kejang, Pelaku Disoraki Emak-emak saat Ditangkap