Namun, Ashabul menegaskan, rapat harus dihadiri oleh Yaqut. Soal nanti apakah akan hadir fisik atau online akan diputuskan pimpinan Komisi VIII.
"Tadi sudah disampaikan oleh anggota dan pimpinan, bahwa berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri bapak menteri agama, dan kami hanya dapaat menshedule ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau online nanti dibicarakan ditingkat pimpinan ya," katanya.