Suara.com - Polisi berhasil menangkap lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah lima tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tiga pelaku di antaranya adalah perempuan yakni Rahmi, Saenah dan Emi.
Sementara pelaku pria adalah Yayah dan Ujang. Kelimanya tega melakukan penculikan dan pembunuhan diduga karena didasari utang piutang dengan orang tua korban.
Kelimanya diringkus pada Sabtu (21/9/2024) di dua lokasi berbeda yakni di daerah Cilegon dan Pandeglang.
Salah satu pelaku yakni Emi terekam video hingga viral di media sosial. Ia tampak sedang ditanya oleh polisi.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bocah Aqila yang Tewas Dilakban, Pembunuhnya Ngutang dan Masih Teman Ortu Korban
Dari pengakuan Emi di video itu, terkuak lah bagaimana kekejaman dirinya dan pelaku lainnya menculik dan membunuh bocah Aqila di Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan potongan video itu, terlihat Emi mengenakan kaos berwarna biru. Ia tampak duduk di sebuah kursi bagian belakang diduga hendak dibawa ke kantor polisi.
Salah seorang pria diduga polisi bertanya kepada Emi dan menyebut dia adalah orang yang menyarankan pelaku lain untuk membakar jasad korban usai dibunuh. Namun saran itu tak dilakukan.
Pada akhirnya jasad bocah Aqila dibuang di pesisir Pantai Cihara, Lebak. Di mana saat ditemukan, wajah korban tertutup lakban hitam, sementara di tubuhnya terdapat banyak luka memar.
"Katanya lu kan yang nyuruh bakar (jasadnya)," tanya polisi.
Baca Juga: Diculik 70 Tahun Lalu, Pria Ini Ditemukan Berkat Tes DNA!
Namun Emi hanya terdiam hal itu tampak bikin anggota polisi kesal dan geram.
"Pernah punya anak gak kamu?," ujar anggota yang tampak geram dengan ulah Emi.
"Tak punya hati, gimana kalau anak kamu yang begitu, setan kamu," katanya.
"Giginya sampai rontok kamu apain? Lu apain," tanya petugas lagi.
"Yang nyuruh kamu siapa, alasannya apa?," ujar petugas.
"Katanya tuh punya utang," jawab Emi lirih.
"Katanya Rp 150 juta," ucapnya.
"Oh gitu, ditagih kesel," timpal petugas.
Lantas Emi mengaku dirinya dijanjikan uang Rp 50 juta jika berhasil membunuh korban Aqila.
"Terus kamu ngebunuh diupah?," tanya petugas lagi.
"Rp 50 juta," jawab Emi.
Penangkapan Lima Pelaku
Diketahui, jajaran Polres Cilegon menangkap lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan bocah lima tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan yang ditemukan tewas dengan muka tertutup lakban di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.
"Tadi malam kita sudah mengamankan lima orang tersangka baik itu tersangka yang langsung mengeksekusi anak tersebut, atau yang juga membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula pada Minggu (22/9/2024) malam.
Hardi menjelaskan, pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Yang menjelaskan tersangka masih dalam hubungan pertemanan hingga 17 September.
"Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Hardi, bahwa dua orang tersangka ditangkap di wilayah Cilegon, sementara tiga lainnya ditangkap di Pandeglang. Kelima tersangka tersebut ditangkap pada Sabtu (21/9).
Motif dari penganiayaan anak hingga tewas tersebut salah satunya terkait utang piutang tersangka dengan orang tua korban. Eksekutor korban anak berjenis kelamin perempuan.
Hardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja para pelaku penganiayaan dan kronologinya. Ia mengatakan Polres Cilegon akan merilis kasus tersebut pada Senin (23/9) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Polres Lebak melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah perempuan bocah lima tahun di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9) pukul 06.45 WIB.
Tim personel Polres Lebak langsung mengamankan TKP bersama Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus tersebut. Mayatnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan otopsi forensik.