Suara.com - Polisi berhasil menangkap lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah lima tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tiga pelaku di antaranya adalah perempuan yakni Rahmi, Saenah dan Emi.
Sementara pelaku pria adalah Yayah dan Ujang. Kelimanya tega melakukan penculikan dan pembunuhan diduga karena didasari utang piutang dengan orang tua korban.
Kelimanya diringkus pada Sabtu (21/9/2024) di dua lokasi berbeda yakni di daerah Cilegon dan Pandeglang.
Salah satu pelaku yakni Emi terekam video hingga viral di media sosial. Ia tampak sedang ditanya oleh polisi.
Dari pengakuan Emi di video itu, terkuak lah bagaimana kekejaman dirinya dan pelaku lainnya menculik dan membunuh bocah Aqila di Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan potongan video itu, terlihat Emi mengenakan kaos berwarna biru. Ia tampak duduk di sebuah kursi bagian belakang diduga hendak dibawa ke kantor polisi.
Salah seorang pria diduga polisi bertanya kepada Emi dan menyebut dia adalah orang yang menyarankan pelaku lain untuk membakar jasad korban usai dibunuh. Namun saran itu tak dilakukan.
Pada akhirnya jasad bocah Aqila dibuang di pesisir Pantai Cihara, Lebak. Di mana saat ditemukan, wajah korban tertutup lakban hitam, sementara di tubuhnya terdapat banyak luka memar.
"Katanya lu kan yang nyuruh bakar (jasadnya)," tanya polisi.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bocah Aqila yang Tewas Dilakban, Pembunuhnya Ngutang dan Masih Teman Ortu Korban
Namun Emi hanya terdiam hal itu tampak bikin anggota polisi kesal dan geram.