Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Tetapkan Struktur Organisasi

Senin, 23 September 2024 | 12:51 WIB
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Tetapkan Struktur Organisasi
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Suprapto Sastro Atmojo. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme menetapkan struktur organisasi untuk memenuhi tugas-tugasnya dalam memastikan independensi perusahaan platform digial.

Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan bahwa struktur organisasi, bidang kerja, dan program prioritas itu dibuat dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Untuk itu, Sebanyak 11 anggota komite yang terdiri dari unsur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan latform digital dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 37/SK-DP/VIII/2024.

"Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Ngamuk Dengar Jurnalisme Investigasi Dihilangkan dalam RUU Penyiaran, Megawati: Lha Kok Nggak Boleh?!

Dalam struktur organisasi ini, Suprapto menjadi ketua dengan dibantu oleh Indriaswati Dyah Saptaningrum selaku wakil ketua.

Selain itu, ada empat bidang yang membantu tugas dan fungsi Komite yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform yang bertanggung jawab atas kerja sama dengan perusahaan pers.

Kemudian, ada Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas yang bertanggung jawab atas pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

Ada pula Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase yang bertanggung jawab untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU; membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan UU.

Terakhir, Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga yang bertanggung jawab atas penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain, termasuk kerja sama antarlembaga.

Baca Juga: Tegas! PDIP Tolak Jurnalisme Investigasi Dihapus Di RUU Penyiaran

Berikut susunan organisasi pada bidang tersebut ialah sebagai berikut:

Bidang Kerja sama Perusahaan Pers dan platform
Koordinator: Herik Kurniawan, Dr Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto

Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas
Koordinator: Sasmito dan Fransiskus Surdiasis

Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase
Koordinator: Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.

Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga
Koordinator: Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI