Prinsip inklusivitas, lanjut Khoirunnisa, merupakan salah satu prinsip Pemilu yang dicantumkan dalam undang-undang, sehingga penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip tersebut. Hal ini juga berlaku pada eksekusi di lapangan, bukan hanya sebatas dalam menerbitkan aturan atau pedoman saja. Penyelenggara harus betul-betul mengawasi untuk memastikan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih, baik kelompok marginal maupun bukan, dapat memberikan hak pilihnya.
Khoirunnisa menekankan pada data pemilih sebagai kunci pemilahan pemilih disabilitas. Penyelenggara Pemilu harus memastikan data pemilih disabilitas akurat, baik secara jumlah maupun ragam disabilitasnya. Data ini memegang peranan sangat krusial untuk menentukan fasilitas yang tepat kepada setiap individu disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya.
Di sisi lain, Dodi mengapresiasi upaya penyelenggara KPU membuat pedoman untuk menciptakan Pemilu ramah disabilitas. Hanya saja, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mlati, Sleman ini berharap penyelenggara juga mengawasi praktik di lapangan.
"Data itu penting, jadi modal dasarnya. Di sisi lain, KPU dan Bawaslu juga harus melihat, mengawasi TPS apakah sudah cukup aksesibel untuk kami disabilitas," ujarnya.
Liputan Kolaboratif
Liputan kolaborasi ‘Conflict-Senstivie Reporting’ Pilkada 2024 ini menyoroti isu-isu yang dihadapi oleh lima kelompok marginal: masyarakat adat, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin perkotaan. Dalam hiruk-pikuk kampanye dan persaingan politik, kelompok-kelompok marginal yang rentan terpinggirkan tersebut seringkali terlupakan, sehingga membutuhkan perhatian khusus. Selain itu, ada kelompok marginal yang hanya dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik tertentu.
Dalam liputan ODHA dalam Pilkada Banyumas, jurnalis Media Indonesia menemukan fakta yang menunjukkan stigma terhadap ODHA masih terjadi. Di dalam proses Pilkada, ODHA masih ada yang gagal mencoblos. Sebagian besar masih bisa menyalurkan hak pilih karena tidak open status sebagai ODHA. ODHA juga harus membuang jauh-jauh hak untuk dipilih. Kondisi masih belum memungkinkan ODHA menjadi pejabat publik dengan cara dipilih langsung.
Selain itu, para penyelenggara Pemilu belum pernah mengagendakan kegiatan khusus terkait Pilkada untuk ODHA. Selama dua kali pelaksanaan Pilkada Banyumas pada 2013-2018 maupun 2018-2023, para calon juga tidak pernah membawa isu kaum marginal, salah satunya ODHA. Hak-hak mereka masih terpinggirkan dan belum menjadi agenda dalam Pilkada.
Jurnalis Independen.id, yang membahas praktik politik uang selama Pilkada di Surabaya, menemukan praktik ini menargetkan warga miskin. Modus yang digunakan telah berkembang jauh, dari pada awalnya hanya berupa “serangan Subuh” Modusnya mulai dari pemberian uang tunai, sembako, hingga janji pembangunan. Warga miskin yang rentan menjadi sasaran empuk para politisi yang memanfaatkan uang untuk meraih suara.
Politik uang juga ditemukan berdampak terhadap kepercayaan warga atas sistem politik. Warga miskin merasa dibohongi oleh janji-janji para politisi yang tak kunjung terwujud. Meskipun ada upaya pengawasan dan pencegahan dari Bawaslu, tantangannya sulit menangkap pelaku politik uang karena bukti-bukti di lapangan yang tak memenuhi syarat.