Suara.com - Profil Herman, anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat terpilih pada Selasa (17/09/2024) yang lalu sempat membuat heboh publik. Pasalnya, Herman diketahui sudah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Namun, dengan catatan asusila itu nyatanya dia tetap bisa duduk di kursi legislatif.
Padahal ia telah ditetapkan sebagai tersangka kendati hingga saat ini belum juga ditahan. Status tersangka Herman ini dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu.
Pelantikan Herman sebagai anggota DPRD pun menyalahi aturan karena salah satu syarat menjadi anggota DPRD tak terpenuhi. Pasalnya, salah satu syarat menjadi anggota DPRD berdasarkan Perppu 01/ 2022 adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!
Inspektur Satu Dedi Sitepu mengeluhkan keabsenan Herman yang tak kunjung hadir meski sudah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang itu juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengupayakan penyelidikan dan mengawal proses tersebut.
Herman sendiri merupakan seorang politisi yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Pria yang lahir di Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ini sukses memenangkan Dapil 4 Kecamatan Singkawang Barat pada Pileg 2024 yang lalu.
Pria berusia 59 tahun ini pun telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang. Pelantikan ini terjadi pada tanggal 17 September 2024 beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, ia akan menjabat sebagai anggota DPRD Singkawang pada periode 2024-2029.
Kehadiran Herman pada saat acara pelantikan Caleg DPRD Singkawang ini tentu saja menuai perhatian dan kontroversi. Selain karena kasus pencabulan, ia juga sempat beralasan tidak dapat menghadiri proses pelantikan Caleg DPRD dengan alasan sakit.
Baca Juga: Spanduk Sudah Terpasang, Prabowo Mendadak Absen di Rapimnas PKS, Ada Apa?
Herman menunjukkan surat keterangan dokter yang berlaku sampai tanggal 27 September 2024. Namun, rupanya ia tetap datang ke acara pelantikan tersebut dan mengejutkan banyak orang.
Proses pelantikan anggota DPRD Singkawang yang berjumlah 30 orang ini sendiri disiarkan langsung lewat YouTube. Banyak masyarakat Singkawang yang mengaku malu saat menyaksikan pelantikan Herman menjadi anggota DPRD Singawang saat itu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni