"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024)
Jokowi menegaskan kendati wujudnya sama, tetapi yang diperbolehkan untuk ekspor adalah sedimen. Bukan pasir laut.
"Sekali lagi, bukan. Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata Jokowi.
Mengutip Antara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.