Suara.com - Bareskrim Polri akan menjerat seluruh bandar hingga kurir narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan pasal TPPU ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengklaim telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak sekadar menangkap bandar dan kurir. Tapi juga turut menelusuri dan menyita aset daripada hasil kejahatannya.
"Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Penerapan pasal TPPU, kata Wahyu, bertujuan memiskinkan para bandar dan kurir narkoba. Ia meyakini penggunaan pasal TPPU terhadap bandar dan kurir akan menekan angka peredaran narkoba.
Baca Juga: 2 Kali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Vicky Nitinegoro Ngaku Dijebak Teman Artis
"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insya Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita aset-aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia bernama Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. Penyitaan terhadap aset-aset hasil kejahatannya itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Wahyu mengungkap Hendra pria asal Kalimantan Utara ini telah tergabung dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia sejak 2017-2024. Total perputaran uangnya mencapai Rp2,1 triliun.
"Analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," pungkasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Gunakan Narkoba Bareng Bandar, Tapi Disembunyikan