Berikut ini adalah sejumlah syarat pemilih dalam Pilkada seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
- Telah berusia 17 tahun atau lebih di hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itu tadi informasi seputar cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024 serta syarat pemilih yang perlu dipahami. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari