Prabowo-Gibran Siap Bentuk Kabinet Zaken, Ketua Golkar Ogah Komentar

Jum'at, 20 September 2024 | 22:23 WIB
Prabowo-Gibran Siap Bentuk Kabinet Zaken, Ketua Golkar Ogah Komentar
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanya dalam hitungan hari, Pemerintahan Prabowo-Gibran bakal memegang tampuk kekuasaan hingga lima tahun mendatang. Pembentukan kabinet kini menjadi sorotan, lantaran Pemerintahan Prabowo-Gibran berniat membentuk susunan menteri yang terdiri dari kalangan profesional atau Kabinet Zaken.

Zaken Kabinet sendiri sebenarnya pernah populer di masa Perdana Menteri ke-10 Indonesia, Juanda Kartawidjaja, sebelum Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Merespons keinginan Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membentuk Kabinet Zaken, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih enggan berkomentar. Ia malah mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

"Kita ini jangan mengomentari sesuatu yang melebihi batas kewenangan kita," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Bahlil Soal Peluang Jokowi Masuk Golkar: Belum Ada Permintaan

Tak cuma soal itu, Bahlil juga ogah mengomentari susunan kabinet yang bakal diisi Kader Partai Golkar pada Pemerintahan Prabowo Subianto.

"Penyusunan anggota kabinet, kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden terpilih yakni Pak Prabowo Subianto," katanya.

Bahlil menegaskan bahwa pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara.

"Biarkan yang punya hak prerogatif yang akan menentukan siapa. Kami di dalam diskusi baru berbicara tentang bagaimana bangsa ini ke depan," ucapnya.

"Menyangkut dengan nama dan segala macam saya pikir tinggal tunggu mainnya saja," katanya.

Baca Juga: Bahlil Blak-blakan Soal Jatah Menteri Dari Golkar

Lebih lanjut, Bahlil mengaku bahwa Golkar di bawah kepemimpinannya tidak memiliki target mengisi kursi kabinet dalam Pemerintahan Prabowo nanti.

"Saya tidak pernah membuat target. Tapi tolong ceritakan, ketua umum terdahulu sudah ngomongkan kan, jadi kita lihat lah perkembangannya ya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.

Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.

"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI