Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 20 September 2024 | 19:30 WIB
Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Arief Pramuhanto - Profil Mantan Dirut Indofarma (YouTube/Indofarma Channel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikabarkan, di bawah kepemimpinan Arief Pramuhanto, Indofarma berhasil mencapai titik balik yang mana bisa mencetak keuntungan hingga sebesar Rp7,9 miliar pada tahun 2019. Adapun sejak tahun 2016 sampai 2018, perusahaan BUMN bidang farmasi ini dilaporkan selalu merugi.

Bahkan, di tengah pandemi Covid-19, kinerja Indofarma terbilang masih cukup stabil. Di akhir 2020, Indofarma berhasil mencatatkan perbaikan kinerja, yang tercermin dari pertumbuhan pendapatan serta penurunan kerugian.

Kronologi Kasus Korupsi Indofarma

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi yang menyeret PT Indofarma Tbk yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 371 miliar. Penemuan hasil pemeriksaan keuangan itu, lantas dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan korupsi kemudian tetungkap dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, anak Perusahaan serta instansi terkait lainnya pada tahun 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengungkap, pemeriksaan dilakukan atas inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, serya Kegiatan Investasi Tahun 2020 himhha Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan sejumlah instansi terkait.

Terkini, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Ketiganya terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahron mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat. Sementara GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, lalu CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. 

Itu tadi profil mantan Dirut Indofarma Arief Pramuhanto, tersangka korupsi yang rugikan negera Rp 371 miliar.

Baca Juga: Sudah 4,5 Tahun Tak Bisa Tangkap Eks Caleg PDIP, Kini KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI