Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 20 September 2024 | 19:30 WIB
Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Arief Pramuhanto - Profil Mantan Dirut Indofarma (YouTube/Indofarma Channel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode tahun 2020-2023. Salah satu tersangkanya yaitu Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto yang mejabat tahun 2019-2023. Berikut ini adalah profil mantan Dirut Indofarma.

Selain Arief Pramuhanto, Kejati Jakarta juga menjerat Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR, lalu Head of Finance PT. IGM pada tahun 2019-2021 berinisial CSY. Karena ulah ketiganya menyebabkan negara rugi hingga Rp 371 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan mengungkapkan, AP berperan dalam memanipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020. Diduga dengan cara membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif hingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Indofarma Tbk (INAF)
Indofarma Tbk (INAF)

Sementara itu, GSR melakukan aksi penjualan Panbio ke PT. Promedik yang merupakan anak dari perusahaan PT. IGM. Padahal PT. Promedik tidak mampu melakukan pembelian, sehingga merugikan PT. IGM. Selain itu, GSR juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk mengadakan klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.

Baca Juga: Sudah 4,5 Tahun Tak Bisa Tangkap Eks Caleg PDIP, Kini KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri

Tak sampai di situ, CSY juga diperintahkan untuk mencari donatur non-perbankan dengan tujuan agar memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk mengadakan transaksi fiktif.

Profil Mantan Dirut Indofarma

Arief Pramuhanto menjabat sebagai direktur utama Indofarma sejak 7 Mei 2019 lalu. Sebelumnya ia mengemban tugas sebagai Kepala Divisi Human Capital PT Bank Tabungan Negara (Persero) mulai tahun 2015 sampai 2017.

Karier Pria kelahiran Jakarta 13 Juni 1962 di dunia perbankan terbilang cukup lama. Sebelum bekerja di BTN, Arief juga sudah berkarier di Standard Chartered Bank pada tahun 1997 lalu menangani bidang sumber daya manusia (SDM).

Mengutip dari situs resmi Indofarma, perjalanan karier Arief Pramuhanto terus berkembang hingga ke PT Thames Water pada tahun 1998 hingga 2020. Selama 15 tahun, lulusan administrasi bisnis Monash University Australia tersebut juga aktif berkarier di bidang SDM dengan menempati posisi GM Human Resources Management PT Frisian Flag Indonesia (2000-2015).

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Selama berkarier di Indofarma Tbk. Arief Pramuhanto pernah meraih penghargaan The Best CEO dalam ajang TOP BUMN Award 2020 yang digelar oleh Bisnis Indonesia.  Arief mendapat award The Best CEO BUMN 2020 kategori perusahaan publik dan nonkeuangan dengan aset yang tercatat hingga Rp15 triliun.

Dikabarkan, di bawah kepemimpinan Arief Pramuhanto, Indofarma berhasil mencapai titik balik yang mana bisa mencetak keuntungan hingga sebesar Rp7,9 miliar pada tahun 2019. Adapun sejak tahun 2016 sampai 2018, perusahaan BUMN bidang farmasi ini dilaporkan selalu merugi.

Bahkan, di tengah pandemi Covid-19, kinerja Indofarma terbilang masih cukup stabil. Di akhir 2020, Indofarma berhasil mencatatkan perbaikan kinerja, yang tercermin dari pertumbuhan pendapatan serta penurunan kerugian.

Kronologi Kasus Korupsi Indofarma

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi yang menyeret PT Indofarma Tbk yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 371 miliar. Penemuan hasil pemeriksaan keuangan itu, lantas dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan korupsi kemudian tetungkap dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, anak Perusahaan serta instansi terkait lainnya pada tahun 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengungkap, pemeriksaan dilakukan atas inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, serya Kegiatan Investasi Tahun 2020 himhha Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan sejumlah instansi terkait.

Terkini, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Ketiganya terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahron mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat. Sementara GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, lalu CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. 

Itu tadi profil mantan Dirut Indofarma Arief Pramuhanto, tersangka korupsi yang rugikan negera Rp 371 miliar.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI