Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan, setiap pekerja berhak untuk membentuk serikat pekerja, termasuk jurnalis atau wartawan.
Dhana menegaskan, perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.
"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana, dalam diskusi Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja, di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Menurut dia, Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.
"Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan, jurnalis merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal.
Sebab itu, profesi wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.
"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," katanya.
Sebelumnya, para pekerja CNN Indonesia membentuk serikat, yang dinamai Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). SPCI merupakan serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024.
Baca Juga: Soroti Kasus Union Busting Jurnalis CNN Indonesia, Bivitri: Setiap Orang Berhak Berserikat!
Pendirian SPCI sendiri bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.