5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?

Jum'at, 20 September 2024 | 15:45 WIB
5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?
Ilustrasi Kombes Zahwani Pandra Arsyad. . [Lampungpro.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kini berstatus terperiksa setelah ditangkap oleh Propram Polda Kepri dan Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap lima anggota polisi itu terkait kasus pelanggaran yang dilakukan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda (SN) dan sembilan anggotanya.

Menurut Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwany Pandra Arsyad, kelima anggota Polres Barelang yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaaan berkaitan dengan kasus Kompol SN dkk yang diduga telah menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

“Untuk memperkuat proses pidana itu, makanya yang 5 orang itu, salah satunya sebenarnya dimintai keterangan terkait dengan untuk memperkuat dari unsur-unsur pidana yang dipersangkakan terhadap 10 orang (oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang),” kata Pandra dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024). 

Dia mengatakan, langkah ini merupakan komitmen Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam upaya Polri mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Baca Juga: WN Hong Kong Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Kantor di Jakpus Disatroni Polisi, Ini Hasilnya!

Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Kombes Pandra menyatakan Polda Lampung menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021. [ANTARA]
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Kombes Pandra menyatakan Polda Lampung menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021. [ANTARA]

Selain itu, berkaitan juga dengan penegakan aturan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat anggota, serta program prioritas Kapolri, yakni tentang pengawasan melekat oleh pimpinan terhadap anggotanya dan pengawasan oleh masyarakat.

“Jadi ada penambahan (5 orang) itu maksudnya untuk memperkuat. Intinya sekarang sasarannya di Polresta Barelang, yang dikatakan oknum-oknum di Polresta Barelang khususnya di satuan resnarkoba itu masih berkaitan dengan orang-orang ini,” katanya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap 5 anggota Satrenarkoba Polresta Barelang itu untuk mendalami unsur-unsur pidana yang akan dipersangkakan kepada 10 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah dijatuhi sanksi PTDH, karena melakukan penyalahgunaan wewenang menyisihkan 1 kg sabu.

“Artinya didalami unsur-unsur itu lagi, jadi tetap barang buktinya itu-itu juga, orang-orangnya itu-itu juga," katanya.

Pandra menekankan, bahwa Polda Kepri tengah fokus menuntaskan kasus 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!

Di mana, 10 orang yang terdiri atas 3 perwira dan 7 bintara tersebut sedang proses mengajukan banding ke Mabes Polri.

Bersamaan dengan itu, Polda Kepri dan Bareskrim Polri juga tengah mengusut pelanggaran pidana yang dilakukan oleh 10 orang tersebut, sehingga dibutuhkan keterangan untuk memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, butuh memeriksa 5 anggota Satresnarkoba tersebut.

“Berkaitan dengan 5 orang tersebut, adalah satau satu bagian bagaimana Polda Kepri masih fokus terhadap yang 10 orang itu. Artinya, itu ada yang di PTDH ka yang 3 grup perwira itu, sekarang sedang banding di Mabes Polri, ditambah 7 yang bintara, berarti totalnya 10 kan,” ujar Pandra.

Pandra menambahkan, proses PTDH terhadap 10 orang tersebut tetap berjalan. Sembari itu Polda Kepri fokus terhadap memperkuat pembuktian unsur pidana yang akan dipersangkakan.

“PTDH sudah diwujudkan, apalagi unsur pidananya. Unsur pidananya itu tidak main-main, apalagi masalah narkotika, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah berkaitan dengan jaringan,” katanya.

Untuk itu, Polda Kepri mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.

“Jaringan itu pengertiannya tidak saat itu saja, banyak jaringan itu. Itulah dimintai keterangan dari mereka-mereka itu (5 anggota lainnya),” paparnya.

Dia menyebut 5 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu tidak diamankan, tetapi dimintai keterangan. Namun jika memenuhi unsur pelanggaran akan diproses pidana maupun etik.

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Ilustrasi polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

“Maksud saya, hanya dimintai keterangan aja dulu, apakah nanti unsurnya dia terpenuhi atau tidak, semua ini yang sekarang diamankan. Bukan diamankan tapi dimintai keterangan di internal mereka,” katanya.

Kelima orang tersebut, kata dia, diperiksa oleh Propam Polda Kepri untuk memperkuat penanganan perkara terhadap 10 anggota yang sudah dijatuhi sanksi PDTH.

“Polda Kepri tetap masih fokus terhadap perkara PTDH kan sudah, artinya penanganan secara kode etik profesi sudah putuskan PTDH, tetapi sekarang untuk memperkuat pidana tadi, kami mintai keterangan beberapa orang berkaitan tadi, hanya dimintai keterangan,” katanya.

Pemeriksaan ini, lanjut dia, merupakan komitmen Kapolda Kepri bagaimana hukum itu jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sehingga ada efek jera, dan tidak ada lagi anggota Polri yang bermain-main dengan narkoba.

Pandra juga membenarkan penanganan kasus pidana terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang mendapat asistensi dan supervisi dari Bareskrim Mabes Polri.

“Betul asistensi dan supervisi dari Bareskirm Polri. Jadi sifatnya meng-asistensi dan supervisi dari Bareskrim Polri agar kuatnya konstruksi pasal yang dipersangkakan ke 10 tersangka ini,” ujar Pandra.

Diberitakan, sejumlah media di Batam memberitakan 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri, terkait hasil pengembangan pemeriksaan terhadap 10 anggota SatresnarkobaPolresta Barelang yang sudah menjalani sidang etik.

Dikabarkan pula, kelima anggota tersebut berasal dari unit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang, sedangkan 10 anggota yang sudah diproses etik tersebut dari unit 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI