Suara.com - Akibat ulahnya meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan serta mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, mahasiswa asal asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berinisial KTD (22) berujung masuk penjara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Safri Simanjuntak menjelaskan soal penangkapan pelaku peretasan yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
"Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024 Tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Terkait aksi peretasan itu, pemuda ini nekat mengubah alamat kantor Polsek Setiabudi di aplikasi Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi SDN 05 Cipete Utara. Selain itu, kontak Google bisnis milik Polsek Setiabudi juga diubah menjadi nomor ponsel miliknya.
"Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website," ungkapnya.
Setelah berhasil meretas alamat dan ponsel Polsek Setiabudi, KTD lalu mengaku-ngaku menjadi anggota polisi. Lewat modus peretasannya itu, KTD meminta korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkan.
Tak hanya itu, setelah meretas alamat Polsek Setiabudi, dia juga menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. KTD kemudian mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.
Atas ulahnya itu, polisi kini sedang mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut.
Terkait penangkapan tersangka, polisi turut menyita telepon seluler (ponsel) pemuda tersebut dan memastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KTD kini telah meringkuk di penjara. Atas ulahnya itu, pemuda itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)