Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Memperbaiki Dokumen? Ini Penjelasan BKN

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 20 September 2024 | 13:57 WIB
Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Memperbaiki Dokumen? Ini Penjelasan BKN
Masa sanggah CPNS 2024. [freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar CPNS 2024. 

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka akan mengikut tes selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer based test (CAT). Tes SKD akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Sementara bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi masih bisa melakukan sanggahan dalam masa sanggah pada 20 sampai 22 September 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id .

"Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," tulis Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Baca Juga: Cara Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk CPNS 2024, Simak Ketentuan dan Syaratnya

Panitia Seleksi CPNS 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar pada tanggal 20 s.d. 24 September 2024.

Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2024.

Adapun cara mengajukan sanggahan dalam seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:

1. Akses portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password peserta

Baca Juga: Dokumen CIA Terbongkar: Benarkah AS Dalang G30S PKI?

3. Ajukan sanggahan dengan menjabarkan kronologi

4. Unggah bukti pendukung yang diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI