“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan. Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan Polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” paparnya.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil," sambung Pangeran.
Di sisi lain, Pangeran meminta DPRD Kota Singkawang dan lembaga legislatif lainnya untuk memperkuat kode etik anggota dewan dan memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam kasus hukum serius harus menanggung konsekuensi yang sesuai.
"Kami tegaskan sekali lagi, di lembaga legislatif tidak ada kekebalan hukum bagi yang terlibat dalam kejahatan serius. Apalagi ini menyangkut anak-anak," tuturnya.
“Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama perilaku yang merugikan anak-anak,” katanya menambahkan.

Dilantik Jadi Wakil Rakyat
Untuk diketahui, tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial HA, mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 yang berlokasi di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/09/2024) pagi.
Padahal lewat kabar yang beredar, HA sendiri berdasarkan surat rumah sakit di Kota Pontianak, diminta untuk beristirahat hingga 27 September mendatang karena sakit. Hal tersebut pula yang menjadi alasan HA tak hadir dalam panggilan Polres Singkawang.
Saat dikejar oleh sejumlah wartawan, HA tampak memilih bungkam dan menyerahkan kasus tersebut untuk diurus oleh kuasa hukum yang ia gandeng saat hari pelantikan.
Menurut seorang kuasa hukum HA, Rifky Pradana Suahputra, saat ini kasus tersebut telah diajukan ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK).