Suara.com - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi informasi elektronik.
Hasilnya, seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan berinisial KTD (22) ditangkap setelah memanipulasi data sejumlah instansi, termasuk Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, aksi peretasan itu dimulai pada 11-12 Agustus lalu dengan memanfaatkan celah teknis (bug) pada Google Bisnis Profil untuk memanipulasi data.
Saat aksi itu berlangsung, diduga terjadi gangguan teknis pada platform Google Bisnis Profil. Tersangka KTD memanfaatkan situasi ini dengan mengubah data Polsek Setiabudi yang terdaftar di Google Maps.
Baca Juga: Bara Creative Studio Jadi Pembicara dalam Media Insight HMJPBS dan Imabsi
Ia mengubah rute menuju Polsek Setiabudi dan menambahkan nomor WhatsApp palsu.
"Aksi ini berlangsung hingga 15 Agustus 2024, ketika Google kembali mengoreksi data yang telah dimanipulasi," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/9/2024).
Dia memaparkan, tersangka kemudian memalsukan informasi pada profil Google Bisnis milik berbagai instansi dan perusahaan, seperti bank, agen perjalanan, dan perusahaan pinjaman online
Korban yang mencari informasi melalui Google justru diarahkan untuk menghubungi nomor palsu yang dimiliki oleh tersangka dan komplotannya.
Tersangka menggunakan informasi palsu tersebut untuk melakukan penipuan. Ia meminta informasi pribadi korban, seperti nomor kartu ATM dan OTP, yang kemudian digunakan untuk mentransfer uang melalui aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan GOPAY. Uang hasil penipuan kemudian ditarik melalui rekening bank yang telah disiapkan.
Baca Juga: Stop Bullying Dokter! Kemenkes: Perundungan Ancam Profesionalitas Tenaga Medis
"Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana lain, termasuk penipuan melalui Telegram, penipuan refund tiket hotel dan pesawat, serta penipuan pinjaman online," jelas dia.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekan bernama yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Rekan tersangka itu membantu memberikan petunjuk teknis dalam mengubah data.
"Kami masih mendalami keterlibatan komplotan tersangka yang berfokus pada manipulasi data instansi dan bank di Google Bisnis. Beberapa instansi yang datanya pernah dimanipulasi tersangka antara lain Polsek Metro Setiabudi, Polsek Pasar Minggu, dan sejumlah call center bank besar di Indonesia. Nasabah yang terkena dampak dari manipulasi data ini sedang diidentifikasi oleh tim penyidik," terangnya.
Polisi menyita sebuah handphone merek Vivo milik tersangka sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai akses ilegal dan manipulasi informasi digital.