WN Hong Kong Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Kantor di Jakpus Disatroni Polisi, Ini Hasilnya!

Jum'at, 20 September 2024 | 11:29 WIB
WN Hong Kong Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Kantor di Jakpus Disatroni Polisi, Ini Hasilnya!
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk sementara, pihaknya melakukan analisis dokumen terlebih dahulu.

Berdasarkan keterangan dari warga setempat dan saksi, gedung tersebut telah kosong sejak Juli 2024. Namun, polisi terus mendalami kenyataan sebenarnya karena keterangan dari korban masih ada aktivitas di gedung tersebut pada Agustus 2024 meskipun tak seramai biasanya.

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik perusahaan animasi BS terhadap karyawannya.

Firdaus menyebutkan, para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan karyawan, orang tua korban hingga petugas kelurahan.

"Saksi yang diperiksa enam eks karyawan, satu Ketua RT 11 dan ibu kandung korban (CS)," kata Firdaus.

Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan BS di Menteng yang melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

"Pelaku inisial KCL WNA Hong Kong saat ini masih kita cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan. Tim khusus akan menindaklanjuti berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat," kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.

Laporan yang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Pasal 78 dan Pasal 79 UU tentang Ketenagakerjaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI