WN Hong Kong Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Kantor di Jakpus Disatroni Polisi, Ini Hasilnya!

Jum'at, 20 September 2024 | 11:29 WIB
WN Hong Kong Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Kantor di Jakpus Disatroni Polisi, Ini Hasilnya!
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian sedang mengusut dugaan kasus kekerasan yang dialami karyawaan sebuah perusahaan dari game art dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat. 

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban berinisial CS (27) mengaku dianiaya oleh KCL, warga negara asal Hong Kong sekaligus bos perusahaan tersebut yang kini dikabarkan telah buron.

Kekerasan yang dialami berupa penamparan di pipi, pengancaman, kekerasan verbal dan kekerasan psikis. 

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak untuk menyatroni kantor perusahaan animasi itu di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2024) lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita  sejumlah dokumen terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan BS.

"Salah satunya, yaitu dokumen absensi, perjanjian kerja sama dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024). 

Firdaus menyebutkan, dokumen yang diamankan dari TKP tersebut kemudian dianalisis terkait dengan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami analisis dokumen dulu, akan kami lakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Apabila nanti ditemukan bukti tambahan terkait dengan proses perkara ini mungkin segera kita lakukan proses gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," kata Firdaus.

Firdaus menduga tindakan kekerasan terhadap karyawan perusahaan animasi itu terjadi di lantai dua gedung, tepatnya di ruang kerja.

Kepolisian juga sudah mencoba menghubungi korban dan salah satu saksi, namun korban tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan beberapa saksi lain juga berhalangan hadir.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus. (Antara)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus. (Antara)

"Jadi tadi kami dapat gambaran kekerasan yang terjadi itu di lantai dua, tepatnya di ruang kerja. Untuk lebih tepatnya kami akan mengevaluasi kembali apakah nanti kami perlukan untuk olah TKP lanjutan atau tidak," katanya.

Untuk sementara, pihaknya melakukan analisis dokumen terlebih dahulu.

Berdasarkan keterangan dari warga setempat dan saksi, gedung tersebut telah kosong sejak Juli 2024. Namun, polisi terus mendalami kenyataan sebenarnya karena keterangan dari korban masih ada aktivitas di gedung tersebut pada Agustus 2024 meskipun tak seramai biasanya.

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik perusahaan animasi BS terhadap karyawannya.

Firdaus menyebutkan, para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan karyawan, orang tua korban hingga petugas kelurahan.

"Saksi yang diperiksa enam eks karyawan, satu Ketua RT 11 dan ibu kandung korban (CS)," kata Firdaus.

Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan BS di Menteng yang melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

"Pelaku inisial KCL WNA Hong Kong saat ini masih kita cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan. Tim khusus akan menindaklanjuti berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat," kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.

Laporan yang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Pasal 78 dan Pasal 79 UU tentang Ketenagakerjaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI