"Seperti diketahui bahwa untuk perawatan kesehatan bagi korban kekerasan fisik tidak bisa ditanggung oleh BPJS, sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu korban ataupun kakek korban tergolong keluarga tidak mampu," kata Nahar.
Oleh karena itu, Kemen PPPA memfasilitasi semua biaya perawatan dan pengobatan kedua anak tersebut di RS Bhayangkara Said Sukanto.
"Dalam hal ini juga, kembali kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya kepemilikan identitas pada anak agar jika anak mengalami hal serupa dapat dibantu dengan mudah. Sebab, selain memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, memastikan anak mendapatkan hak-hak mereka juga harus diupayakan salah satunya adalah hak atas kepemilikan identitas," pesan Nahar.