Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengeklaim akan terus mengawal kasus kekerasan terhadap dua anak kakak-beradik di Jakarta Utara yang menyebabkan salah satu anak korban inisial MFW meninggal dunia pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Diketahui, bahwa kedua kakak beradik ini dititipkan oleh ibunya kepada pelaku berinisial AA dan TA yang merupakan kenalan ibu korban. Kedua anak dititipkan lantaran ibu korban harus bekerja di Papua.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan ini untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak-beradik ini, terlebih sang adik yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024 setelah sebelumnya telah berhasil menjalani operasi dan sudah dinyatakan sehat, namun takdir berkata lain, sang adik harus kembali ke pangkuan Tuhan," kata Nahar dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Panik Ada Kebakaran, Windah Basudara Auto 'Ngibrit' saat Live Streaming, Videonya Viral!
Nahar menyebut, tindakan pelaku telah menyebabkan trauma pada anak, bahkan hingga meninggalnya satu orang anak. Bantuan hukum oleh negara juga diberikan kepada keluarga korban.
"Dalam upaya memberikan layanan pendampingan di bidang hukum, sembari menunggu persetujuan dari pihak keluarga, rencananya jenazah atas nama MFW ini akan dilakukan otopsi untuk kepentingan proses hukum yang saat ini masih berjalan. Jika pihak keluarga setuju untuk dilakukan visum dan otopsi, maka jenazah anak bisa langsung dibawa ke Solo untuk dimakamkan," kata Nahar.
Ambulans untuk pemulangan jenazah anak ke Solo nantinya turut ditanggung oleh Kemen PPPA.
Penanganan Anak yang Selamat
Kemen PPPA berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan satu anak korban yang selamat dapat layanan pemulihan fisik dan psikis. Nahar memastikan, anak RC dalam kondisi yang sangat baik, namun masih membutuhkan pemulihan secara psikologis secara berkala.
Kemen PPPA juga menemukan, kedua anak korban rupanya belum memiliki identitas berupa akta lahir juga kartu keluarga. Hal ini berdampak kedua anak tersebut tidak bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah.
"Seperti diketahui bahwa untuk perawatan kesehatan bagi korban kekerasan fisik tidak bisa ditanggung oleh BPJS, sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu korban ataupun kakek korban tergolong keluarga tidak mampu," kata Nahar.
Oleh karena itu, Kemen PPPA memfasilitasi semua biaya perawatan dan pengobatan kedua anak tersebut di RS Bhayangkara Said Sukanto.
"Dalam hal ini juga, kembali kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya kepemilikan identitas pada anak agar jika anak mengalami hal serupa dapat dibantu dengan mudah. Sebab, selain memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, memastikan anak mendapatkan hak-hak mereka juga harus diupayakan salah satunya adalah hak atas kepemilikan identitas," pesan Nahar.