“Kultur buruk aparat kepolisian selama ini yang melanggengkan impunitas ditubuh Polri. Semakin mengkhawatirkan bagi penegakan HAM dan masalah ini adalah masalah struktural,” ucapnya.
Perlu diketahui, Anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tidak termasuk sebagai subjek hukum militer. Sehingga, ketika terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka dapat diproses lewat peradilan umum.