Suara.com - Seorang pria berinisial PN tewas diduga mengalami kekerasan di tahanan Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Advokasi LBH Makasar, Muhammad Ansar, mengatakan peristiwa ini bermula ketika PN dituding mencuri kakao meski tanpa alat bukti. Saat itu PN dutangkap bersama dua warga lainnya.
Namun setelah 3 hari di tahan di Polres Polewali Mandar, korban tewas dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya. Diduga PN menjadi korban kekerasan selama berada di Polres.
Dari kesaksian salah seorang yang ditangkap berbarengan dengan PN, lanjut Ansar, korban bersama saksi ditempatkan dalam ruang tahanan yang sama. Disana, terjadi serangkaian kekerasan terhadap korban seperti pemukulan, menendang hingga menyeret korban.
Baca Juga: Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
“Kasus semacam ini telah banyak terjadi di tubuh Polri, dan sangat sulit untuk diusut karena adanya kultur impunitas yang menggerogoti tubuh Polri,” kata Ansar, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra mendesak agar Kapolda Sulawesi Barat melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
Diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini berjalan secara transparan.
Hutomo mengatakan, jika memang terjadi pelanggaran, pihaknya mendesak agar pelaku diproses secara pidana bukan hanya sebatas pelanggaran etik.
“Menurut kami kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi ini menyangkut nyawa. Ini termasuk pelanggaran HAM, sehingga kasus ini mesti usut dan pelaku segera ditindak tegas,” kata Hutomo.
Baca Juga: Viral! Ibu Tiri di Jakut Aniaya Anak hingga Kejang-kejang, Pelaku Disoraki Emak-emak saat Ditangkap
Kasus dugaan penyiksaan ini semakin memperkuat adanya problematika secara struktural dan kultur buruk yang ditubuh Polri.
“Kultur buruk aparat kepolisian selama ini yang melanggengkan impunitas ditubuh Polri. Semakin mengkhawatirkan bagi penegakan HAM dan masalah ini adalah masalah struktural,” ucapnya.
Perlu diketahui, Anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tidak termasuk sebagai subjek hukum militer. Sehingga, ketika terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka dapat diproses lewat peradilan umum.