Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat, Berikut Rinciannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 20 September 2024 | 09:06 WIB
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat, Berikut Rinciannya
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. [Suara.com/Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah mendapatkan asuransi jiwa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan bahwa asuransi jiwa tersebut sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

"Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," katanya, Kamis (19/9/2024).

Untuk diketahui, Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyediakan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler.

Baca Juga: Kemenag: 461 Jemaah Haji Wafat Selama Operasional Haji Tahun Ini

Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan jemaah dan keluarganya mendapat perlindungan yang maksimal. Apabila terjadi musibah, ahli waris jemaah haji yang wafat akan mendapatkan santunan asuransi yang telah disiapkan.

Selain asuransi jiwa, jemaah yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan selama operasional haji juga akan mendapat santunan tambahan, atau yang disebut 'extra cover'. Santunan ini diberikan oleh Garuda Indonesia atau Saudia Airlines sebagai bentuk tanggung jawab maskapai.

Menurut Saiful Mujab asuransi jiwa untuk semua jemaah yang wafat telah dibayarkan secara penuh kepada ahli waris melalui rekening masing-masing.

"Asuransi yang diberikan sesuai dengan nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai embarkasinya. Proses pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris dengan menghubungi Bank Penerima Setoran awal, tempat di mana jemaah membuka rekening haji," katanya.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa terdapat delapan jemaah yang menerima santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Lima jemaah mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah lainnya dari Saudia Airlines. Masing-masing jemaah yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan ini menerima santunan tambahan sebesar Rp125 juta.

Baca Juga: 1000 Jemaah Haji Wafat di Saudi, Berapa Dari Indonesia? Fakta Mengejutkan Diungkap KKHI

Kemenag telah merilis besaran nilai asuransi jiwa yang diberikan berdasarkan embarkasi keberangkatan jemaah. Berikut adalah daftar besaran santunan asuransi jiwa yang diterima ahli waris:

  • Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00

Saiful mengungkapkan rasa syukur bahwa seluruh proses pembayaran asuransi berjalan lancar.

"Alhamdulillah, ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI