Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup

Jum'at, 20 September 2024 | 08:10 WIB
Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup
Sabu seberat 90 kilogram disita polisi, Rabu (30/4), [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suparman (49), kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram kini harus meratapi nasibnya karena mesti lama di penjara. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis penjara seumur hidup  terhadap Suparman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Benar, majelis hakim PT Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Supratman. Artinya, putusan itu sependapat dengan majelis hakim PN Medan," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024). 

Dia mengatakan putusan banding dengan Nomor Perkara: 1554/PID.SUS/2024 itu dibacakan oleh Hakim Ketua Hasmayetti didampingi Polin Tampubolon dan Albert Monang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Dalam amar putusan majelis hakim banding, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut," ujar John.

Baca Juga: Dikejar-kejar Polisi saat Bawa Sabu Sekilo, Kurir Narkoba Malah Gak Selamat usai 'Cium' Pohon

Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman, karena diyakini terbukti menjadi "kuda" alias kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Baca Juga: Ojol Nyaris Jadi Kurir Narkoba saat Ambil Paket Mie Instan Berisi Sabu di Kampung Ambon

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI