Pesta Sabu hingga Nobar Video Porno, Ridho Tega Bunuh Wanita Teman Kencannya Gegara Alat Vital Digigit

Jum'at, 20 September 2024 | 07:37 WIB
Pesta Sabu hingga Nobar Video Porno, Ridho Tega Bunuh Wanita Teman Kencannya Gegara Alat Vital Digigit
Ilustrasi penis / Mr P lelaki. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Frianto juga menyatakan, bahwa atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi," ujar Hakim Yusafrihardi.*

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI