Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai

Kamis, 19 September 2024 | 19:34 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI pada Kamis (19/9/2024) hari ini mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk selaku pimpinan ketika meminta persetujuan untuk RUU disahkan menjadi UU.

“Setuju,” jawab kompak seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Baca Juga: Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Bali Ur WNA Asal Kanada

Lodewijk lantas mengetuk palu pengesahan RUU Keimigrasian menjadi UU.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah mengambil keputusan tingkat I RUU Keimigrasian. Setidaknya ada 9 poin perubahan dalam RUU Keimigrasian ini.

Salah satunya yang menjadi sorotan yakni kini petugas Keimigrasian dipersenjatai dengan syarat-syarat tertentu.

Kemudian ada juga poin soal terduga pelaku pidana jika masih dalam tahap penyelidikan diperkenankan bepergian ke luar negeri. Pencekalan baru bisa dilakukan jika statusnya naik ke penyidikan.

Berikut ini 9 poin yang dimaksud:

Baca Juga: Iming-imingi WNI Gaji Rp12 Juta Per Bulan buat jadi Scammer, 2 WN China Dicokok Pihak Imigrasi

1. Substansi pada konsideran Menimbang

2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu

3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

6. Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan

7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri

8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI