TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas

Kamis, 19 September 2024 | 16:26 WIB
TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kan tadi panja memutuskan pokoknya barangnya enggak boleh mewah mewah ndak boleh wah wah. Ya kalau mau perak perak atau perunggu apalah yang murah murah aja dan itu pin seperti biasa seperti pin yang dijual di koperasi itu aja," sambungnya.

Willy menyampaikan, jika semua fraksi sudah sepakat mengenai adanya peraturan soal pemberian tanda penghargaan tersebut.

"Semua fraksi sepakat tadi pas rapat panja semua datang," ujarnya.

Sementara itu, Willy menegaskan, yang mendapatkan tanda penghargaan ini adalah anggota DPR RI yang saat ini aktif bukan untuk yang sudah dipecat dan melakukan pelanggaran etik.

Adapun soal aturan ini sudah disepakati Baleg DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan segera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI