KKP Segel 2 Resor Milik Investor Asing di Pulau Maratua Kaltim, Ini Sebabnya!

Kamis, 19 September 2024 | 16:00 WIB
KKP Segel 2 Resor Milik Investor Asing di Pulau Maratua Kaltim, Ini Sebabnya!
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) saat melakukan penyegelan resor di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2024). ANTARA/Sinta Ambar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) karena dianggap tidak mengantongi dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

"Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat ditemui di Pulau Maratua, Kamis (19/9/2024)..

Dua resor yang disegel yakni PT MID dan PT NMR tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

"Yang setelah kami lakukan pemeriksaan, izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin. Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin. Bahkan tadi kami sampai Pulau Nabuko (melakukan penyegelan)," ujarnya pula.

Baca Juga: Baliho Jokowi Pakai 'Outfit Merakyat' di Pilpres 2014 Viral Lagi: Pejabat Foya-foya, Rakyat Menderita, Terbukti!

Lebih jauh, Ipunk sapaan akrabnya menjelaskan bahwa PT MID yang berada di Pulau Maratua merupakan perusahaan hasil investasi asing (penanaman modal asing/PMA) asal Malaysia.

Sementara PT NMR yang masih berada di satu gugusan Kepulauan Maratua ini merupakan perusahaan hasil penanaman modal asing asal Jerman yang dikelola warga Swiss.

Ipunk mengimbau, para pengelola resor di Indonesia untuk mengurus sejumlah perizinan yang berkaitan dengan operasional resor dan memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan usai penyegelan sebelum dilakukan tindakan tegas selanjutnya.

"Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak," katanya.

Soal sanksi administrasi, PT NMR yang berada di Pulau Nabuko dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp836,32 juta, sementara PT MID akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp405,13 juta.

Baca Juga: Awalnya Dicurigai Fedi Nuril, Jubir Kaesang Disebut Bikin Wawancara Fiktif: Cebokan Lo Gak Berhasil

"Harapan kami (para pengelola resor) bisa tertib dan jangan abaikan aturan negara ini. Negara punya aturan dan pemerintah kita punya aturan," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI