Aktivitas pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor dapat menyebabkan degradasi habitat laut, terutama di daerah pesisir yang menjadi tempat hidup berbagai biota laut. Kehilangan ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove dapat memicu hilangnya keanekaragaman hayati.
B. Erosi Pesisir
Pengerukan pasir laut yang berlebihan juga dapat mempercepat proses erosi di wilayah pesisir. Pasir yang seharusnya menjaga stabilitas pantai menjadi berkurang, sehingga menyebabkan abrasi dan penurunan daratan di beberapa daerah pesisir.
C. Gangguan terhadap Pelayaran dan Keseimbangan Ekosistem
Pengelolaan sedimen dan pasir laut yang kurang hati-hati bisa mengganggu alur pelayaran serta memengaruhi arus laut. Selain itu, sedimentasi alami yang diambil tanpa perencanaan yang baik dapat mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem laut, mempengaruhi rantai makanan, dan kehidupan biota laut.
3. Pengaturan Ekspor Sedimen dan Pasir Laut di Indonesia
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menghentikan izin ekspor pasir laut sejak 2003, namun kegiatan ini kembali diperbolehkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam kebijakan terbaru ini, hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan, termasuk untuk ekspor, terdiri dari pasir laut dan material sedimen lainnya seperti lumpur.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum ekspor dilakukan, yaitu kebutuhan dalam negeri harus sudah terpenuhi. Selain itu, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilarang di beberapa wilayah seperti zona inti kawasan konservasi perairan, pelabuhan, dan wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Baca Juga: Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan