Susi Pudjiastuti Kritik Jokowi Soal Sedimen VS Pasir Laut, Memang Apa Bedanya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 19 September 2024 | 15:07 WIB
Susi Pudjiastuti Kritik Jokowi Soal Sedimen VS Pasir Laut, Memang Apa Bedanya?
Presiden Joko Widodo - Susi Pudjiastuti (Suara.com/Alfian Winanto-Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan membuka keran ekspor pasir laut atau yang disebut sedimen oleh Presiden Joko Widodo, mendapat kritik keras dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Menurutnya, lebih baik pasir laut atau sedimen digunakan untuk kepentingan dalam negeri, daripada dijual ke luar negeri.

“Bila kita mau ambil pasir/sedimen pakailah untk meninggikan wilayah Pantura Jawa dan lain-lain yang sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam,” kata Susi dalam cuitannya di media sosial X, Kamis (19/9/2024).

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya membantah apabila pihaknya mengizinkan ekspor pasir laut. Dia beralasan yang diekspor adalah sedimen yang mengganggu jalur kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa lalu.

Baca Juga: Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan

1. Perbedaan Sedimen dan Pasir Laut

Sedimen di laut merujuk pada material alami yang terbentuk dari proses pelapukan dan erosi yang kemudian terendapkan di dasar laut. Sedimen ini dapat berupa lumpur, pasir, kerikil, atau material lainnya yang berasal dari aliran sungai dan ombak laut. Sedimentasi alami ini memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Sementara itu, pasir laut adalah bagian dari sedimen yang terdiri dari partikel-partikel kecil yang tidak mengandung mineral strategis atau vital seperti yang terdapat pada bahan galian golongan A dan B. Pasir laut biasanya digunakan dalam kegiatan reklamasi, pembangunan infrastruktur, hingga ekspor, dengan catatan pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Dampak Ekspor Sedimen dan Pasir Laut terhadap Lingkungan

Meskipun ekspor pasir laut dan sedimen dapat memberikan manfaat ekonomi, seperti meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lingkungan. Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Jokowi Bedakan Sedimen dan Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Semakin Menangis

A. Degradasi Habitat Laut

Aktivitas pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor dapat menyebabkan degradasi habitat laut, terutama di daerah pesisir yang menjadi tempat hidup berbagai biota laut. Kehilangan ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove dapat memicu hilangnya keanekaragaman hayati.

B. Erosi Pesisir

Pengerukan pasir laut yang berlebihan juga dapat mempercepat proses erosi di wilayah pesisir. Pasir yang seharusnya menjaga stabilitas pantai menjadi berkurang, sehingga menyebabkan abrasi dan penurunan daratan di beberapa daerah pesisir.

C. Gangguan terhadap Pelayaran dan Keseimbangan Ekosistem

Pengelolaan sedimen dan pasir laut yang kurang hati-hati bisa mengganggu alur pelayaran serta memengaruhi arus laut. Selain itu, sedimentasi alami yang diambil tanpa perencanaan yang baik dapat mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem laut, mempengaruhi rantai makanan, dan kehidupan biota laut.

3. Pengaturan Ekspor Sedimen dan Pasir Laut di Indonesia

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menghentikan izin ekspor pasir laut sejak 2003, namun kegiatan ini kembali diperbolehkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam kebijakan terbaru ini, hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan, termasuk untuk ekspor, terdiri dari pasir laut dan material sedimen lainnya seperti lumpur.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum ekspor dilakukan, yaitu kebutuhan dalam negeri harus sudah terpenuhi. Selain itu, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilarang di beberapa wilayah seperti zona inti kawasan konservasi perairan, pelabuhan, dan wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI