Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan permasalahan yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada penyalahgunaan dana CSR dalam perkara ini. Menurut dia, ada sejumlah oknum yang menyalahgunakan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Misalkan CSR-nya ada 100 yang digunakan hanya 50 dan 50 sisanya tidak digunakan, yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. 50 tidak digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah," kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Dia menilai seharusnya dana tanggung jawab sosial perusahaan ini digunakan tepat sasaran untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan reputasi perusahaan.
"Kegiatan-kegiatan sosial misalkan membangun rumah tempat ibadah bangun fasilitas yang lainnya jalan, jembatan, dan lain -lainnya ya itu, nah kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya tidak ada masalah," ujar Asep.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah masuk tahap penyidikan.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep kepada wartawan, Jumat (13/9/2023).
Dia menyebut bahwa dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka.
Meski begitu, Asep masih enggan mengungkapkan identitas dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Asep juga belum menjelaskan dengan rinci perihal konstruksi perkara ini. Umumnya, identitas tersangka dan kontruksi perkaranya bakal diungkapkan ketika jumpa pers penahanan.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, ada beberapa pihak yang menjadi tersangka, termasuk penyelenggara negara dari unsur legislatif.