Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud pada hari ini. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain Kuntu Daud, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak AGK yaitu Muhamamad Thariq Kasuba (MTK).
"Hari ini Kamis (19/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Tessa juga menyebutkan pemeriksap saksi dalam kasus dugaan TPPU oleh AGK ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Awalnya Dicurigai Fedi Nuril, Jubir Kaesang Disebut Bikin Wawancara Fiktif: Cebokan Lo Gak Berhasil
Lebih lanjut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap lima saksi lainnya yaitu Andi Muktobo selaku wiraswasta, Faoniah H. Jauhar dan Nurul Iffah selaku Ibu Rumah Tangga.
Kemudian, turut diperiksa juga Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementrian ESDM RI Hariyanto serta Asrul Rasyid Ichsan dari pihak swasta.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Kasus dugaan suap dan gratifikasi AGK ini berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.