Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan soal 150 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang belum ditindaklanjuti
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Dia menyebut laporan itu belum dilimpahkan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, khususnya bagian Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Penyidikan.
"Nah, ini yang diberikan oleh PPATK ini, ini seringkali kita tidak, apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM," kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Pansel Soal Seleksi Capim KPK: Berat Nih, Banyak Yang Bagus
Dia menilai Ketua PPATK Ivan Yustiavandana merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh KPK karena masalah komunikasi.
"Nah, tadi untuk PLPM belum kita bisa sampaikan. Jadi berarti sebetulnya sedang ditelah di PLPM," ujar dia.
Asep menjelaskan saat laporan kasus PPATK itu telah dilimpahkan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, khususnya ke Direktorat Penyidikan, pihaknya akan proaktif menindaklanjuti.
Menurut dia, kerja sama tim penyidik KPK dengan PPATK berjalan dengan baik dalam mengusut suatu perkara sejauh ini.
"Kerjasamanya sangat baik. Jadi nanti disampaikan kepada kita seperti apa, apa analisis keuangan dari tersangka dan lain-lain. Sehingga itu memudahkan untuk me-trace keuangannya, termasuk juga TPPU-nya," tandas Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan lembaga antirasuah sangan sibuk sehingga 150 LHA dan PPATK belum ditindaklanjuti.
Awalnya, Tanak dicecar oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sekaligus anggota tim Panitia Seleksi (Pansel), dalam proses wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK tahun periode 2024-2029 di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Ivan menanyakan sikap Tanak sebagai pimpinan KPK yang tidak menindaklanjuti laporan 150 LHA dari PPATK. Sebab, dia menilai KPK membuang informasi terkait indikasi aliran dana rasuah yang mencapai ribuan triliun rupiah.
"Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan) yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa? Artinya kalau bisa ada resource, keyakinan saya resource Bapak tuh banyak yang waste," kata Ivan.
"Banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan bahkan ribuan triliun mungkin kasus ini," lanjut dia.
Menanggapi itu, Tanak menjelaskan bahwa laporan dari PPATK memang telah diterima oleh pihaknya. Tanak mengaku telah memerintahkan anak buahnya Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk mengusut lebih lanjut.
"Jadi semua yang dari Bapak itu sampai kepada pimpinan. Dan kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Dan selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan," ucap Tanak.
Meski begitu, Tanak juga menyebut lembaganya sangat sibuk menangani banyak perkara sehingga laporan dari PPATK terlupakan dan belum ditindaklanjuti.
"Memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga," ucap Tanak.