Suara.com - DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang. RUU sebelumnya ingin mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), namun tak jadi dilakukan.
Adapun pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Sebelum pengesahan diambil, Baleg DPR RI diperkenankan melaporkan pembahasan RUU Wantimpres sebelumnya.
Dalam laporannya ada penyempurnaan dalam pasal 8 huruf g mengenai syarat anggota Wantimpres. Beleid lama dimana mantan narapidana yang melakukan tindak pidana kurungan di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres atau kini dalam RUU tersebut namanya menjadi Deqan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dicabut.
Baca Juga: Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat melaporkan bahwa dalam rapat konsultasi pengganti Bamus sudah disepakati bahwa dilakukan penyempurnaan revisi UU Wantimpres setelah diputuskan tingkat pertama di Baleg.
"Rumusan pasal 8 huruf g yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih diusulkan disempurnakan menjadi pasal 8 huruf g tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Lodewijk.
Lalu Rapat kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan penyempurnaan UU Wantimpres tersebut. Mayoritas anggota pun menyampaikan persetujuannya.
Selanjutnya, Lodewijk mengetuk palu pengesahan revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang. Seluruh fraksi pun menyetujui revisi UU Wantimpres disetujui menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang perubahan UU Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Lodewijk.
Baca Juga: Biar Timnas Indonesia Makin Garang, DPR Setujui Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.