Klaim Biaya Penumpang Pesawat Jet Rp90 Juta Cuma Taksiran Kaesang, Pengacara: Hanya Angka Self-Assessment

Kamis, 19 September 2024 | 09:31 WIB
Klaim Biaya Penumpang Pesawat Jet Rp90 Juta Cuma Taksiran Kaesang, Pengacara: Hanya Angka Self-Assessment
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) menjawab pertanyaan jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasrullah, pengacara Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjelaskan soal biaya Rp90 juta per penumpang dalam perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi. Menurutnya, Kaesang hanya membuat taksiran perihal biaya perjalanannya saat mengisi formulir laporan gratifikasi yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor," kata Nasrullah kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Lalu, dia mengungkapkan bahwa petugas KPK menyebut kolom mengenai biaya perjalanan Kaesang dalam dormulir itu bisa diisi hanya dengan nilai yang ditaksir.

"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum  dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ujar Nasrullah.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung ACLC KPK, Selasa (17/9/2024). (ist)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung ACLC KPK, Selasa (17/9/2024). (ist)

"Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," tandas dia.

Hitungan KPK soal Biaya Pesawat Jet Kaesang

KPK sebelumnya mengungkapkan konversi fasilitas penggunaan jet pribadi Kaesang mencapai Rp360 juta.

Awalnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisa terhadap klarifikasi yang disampaikan Kaesang soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Dari analisa tersebut, dia menyebut Direktorat Gratifikasi akan menetapkan fasilitas yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu berasal dari milik negara atau bukan.

Baca Juga: Soal Gratifikasi Anak Pejabat Negara, KPK Ungkap Bedanya Kaesang dan Mario Dandy: Kartu Keluarga Diungkit!

“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang, nanti di setor uangnya,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI