Suara.com - Terpidana Mujianto divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara. Vonis bebas dijatuhkan kepada Mujianto setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh MA.
"Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," demikian isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
Dalam Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan bahwa terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan PK terpidana Mujianto tersebut, demikian putusan itu.
Baca Juga: Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
"Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," bunyi isi putusan.
Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika. (Antara)