Suara.com - Sejumlah pihak menyoroti soal polemik yang terjadi usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman menilai, Munaslub Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto, lantaran dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Langkah Anindya, kata Arif, dalam menggelar Munaslub ini bukan hanya tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya anti-demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024," kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024)
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Munaslub ini justru memperburuk polarisasi politik yang tengah diupayakan untuk disembuhkan oleh Prabowo Subianto setelah Pilpres.
"Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo," katanya.
Arif juga mengkritik soal tergesa-gesanya pihak Anindya Bakrie dalam pelaksanaan Munaslub ini, yang menurutnya tidak memiliki urgensi kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin.
“Mengapa tidak menunggu hingga Munas reguler berikutnya? Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," katanya.
Dia mengatakan, selain mengangkangi AD/ART Kadin, tindakan Munaslub yang mempreteli paksa posisi Ketum tanpa alasan yang sah jelas menabrak Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Staf Arsjad Rasjid Polisikan Umar Kei Dan Adik Ipar Anindya Bakrie Usai Ribut Di Menara Kadin
"Jelas Munaslub ini ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan. Ditambah lagi munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” jelasnya.