Komisi III DPR Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian

Rabu, 18 September 2024 | 17:24 WIB
Komisi III DPR Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri selesaikan dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi.

Menurutnya jika kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara internal, Komisi III DPR akan tanyakan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya.

“Itu urusan internal Polri dahulu. Bilamana belum ada penyelesaian, nanti kita akan tanyakan melalui rapat kerja dengan Polri akan datang,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan mengintimidasi wartawan salah satu media online nasional.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tiba-Tiba Ditelepon Kapolri, Diminta Kirim Nomor Rekening

Sebab, kata dia, Andi Rian belum merespons surat klarifikasi yang dilayangkan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang dikirim sejak Selasa, 10 September 2024.

“Belum (direspon oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Jumat (13/9).

Namun, Poengky mengatakan Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Jika panggilan klarifikasi pertama tak diindahkan, kata Poengky, Kompolnas akan melayangkan kembali undangan klarifikasi yang kedua untuk Kapolda Sulawesi Selatan.

Poengky menegaskan apabila Irjen Andi Rian tetap tidak mengindahkan undangan klarifikasi kedua nantinya, maka langkah tegas pun dilakukan oleh Kompolnas dengan mendatangi Polda Sulawesi Selatan.

“Kalau sampai klarifikasi ke-2 belum direspon, maka kami akan hadir ke Polda Sulsel,” jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Sahroni Batal Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Bambang Rukminto menilai kejadian dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan tak bisa dibiarkan. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menegur Andi.

Seharusnya, persoalan ini memang ditangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Namun, ia meyakini Abdul tidak bakal berani memberikan sanksi apapun.

“Pertanyaannya, apakah pemanggilan Divisi Propam akan efektif? Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang 2. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan UU Pers,” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI