Suara.com - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mempertanyakan rasionalisasi dari pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mengaku nebeng temannya untuk naik jet pribadi ke Amerika Serikat.
Paswad menilai KPK seharusnya melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas yang diterima Kaesang.
“Pada sisi rasionalitas, apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga Rp 90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika, dan alasan "nebeng", sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non privet jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal?” kata Praswad kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Dia menyinggung kasus gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trosambodo dan Mantan Kepala Kantor Beacukai Makassar Andhi Pramono.
Praswad menyebut alasan keduanya untuk membantah dugaan gratifikasi saat itu lebih serius dibanding pernyataan Kaesang, mereka beralasan mendapatkan aset dari hasil bisnis dan utang piutang.
“Menjadi pertanyaan kenapa pada kasus lain KPK bisa tidak percaya dan melakukan penyelidikan secara serius, tetapi tidak pada kasus ini?” ujar Praswad.
Terlebih Praswad menduga fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian yang diterima putra bungsu Joko Widodo itu. Sebab, lanjut dia, pemberian gratifikasi pada penanganan kasus di KPK tidak pernah tunggal.
“KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspose di media,” jelas Praswad
“Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini?” tandas dia.
Pernyataan Kaesang