Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan

Rabu, 18 September 2024 | 16:53 WIB
Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan
Rapat pleno pengambilan keputusan tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI periode 2019-2024. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan penyusunan peraturan DPR mengenai pemberian tanda penghargaan kepada para anggota DPR RI di akhir masa jabatan keanggotaannya. Dalam aturan ini, seluruh anggota DPR RI periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda penghargaan menjelang purnatugas.

Ketua Panja Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan, Willy Aditya menjelaskan, jika pemberian penghargaan itu tak ada kriteria khusus, sebab semua anggota akan dianugerahi.

Dia bilang, bentuk penghargaan tersebut bukan barang yang mahal. Hanya berupa Pin logam dengan logo DPR RI dan Piagam yang diberikan.

"Ini nggak pakai kriteria, semua anggota dapat. Jadi ini cuma tanda penghargaan saja dan tidak nilainya cuma pada penghargaan saja, tidak ada barang yang ini bukan sesuatu hal yang mahal gitu. Letak mahalnya bukan di harganya tapi di dedikasi dan kesetiannya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Lagi-lagi Menag Yaqut Mangkir Rapat karena Pergi ke Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang Dong, Tanggung Jawab!

"Kan tadi panja memutuskan pokoknya barangnya enggak boleh mewah mewah ndak boleh wah wah. Ya kalau mau perak perak atau perunggu apalah yang murah murah aja dan itu pin seperti biasa seperti pin yang dijual di koperasi itu aja," sambungnya.

Willy menyampaikan, jika semua fraksi sudah sepakat mengenai adanya peraturan soal pemberian tanda penghargaan tersebut.

"Semua fraksi sepakat tadi pas rapat panja semua datang," katanya.

Sementara itu, Willy menegaskan, yang mendapatkan tanda penghargaan ini adalah anggota DPR RI yang saat ini aktif bukan untuk yang sudah dipecat dan melakukan pelanggaran etik.

Adapun soal aturan ini sudah disepakati Baleg DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan segera.

Baca Juga: Biar Timnas Indonesia Makin Garang, DPR Setujui Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pleno tingkat I pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab kompak para anggota dalam rapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI