Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 yang Sudah Dibuka, Ini Besaran Gajinya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 September 2024 | 13:31 WIB
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 yang Sudah Dibuka, Ini Besaran Gajinya
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 (gebang.kendalkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berikut adalah informasi mengenai syarat pendaftaran, tugas, hingga gaji KPPS.

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) dan akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang.

KPPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika Anda tertarik menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, simak syarat dan cara pendaftarannya berikut ini.

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 Ini? Pendaftaran Dibuka!

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
  2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau telah keluar dari partai selama 5 tahun dengan bukti surat keterangan.
  5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  6. Sehat secara jasmani rohani dan bebas dari narkotika.
  7. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  8. Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Selain itu, batas usia calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan antara 17 hingga 55 tahun. Rentang usia ini dihitung berdasarkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Cara Mendaftar Anggota KPPS Pilkada 2024

Calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 bisa mendaftar dengan mendatangi kantor sekretariat PPS di kelurahan masing-masing sesuai wilayah kerjanya. Pendaftar perlu membawa berkas-berkas berikut ini.

  • Surat pendaftaran sebafgai calon anggota KPPS.
  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen.
  • Surat keterangan dari partai politik bagi yang telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun.
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Pembentukan KPPS merupakan bagian yang sangat krusial dalam Pilkada 2024. KPPS menjadi ujung tombak KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di TPS benar-benar dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah sederet tugas dan tanggung jawab KPPS di Pilkada 2024.

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS. Jika tidak ada saksi dari peserta pemilu, DPT diserahkan langsung kepada peserta tersebut.
  3. Menyelenggarakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Menjalankan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang belum terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan untuk pemilih berkebutuhan khusus.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Mengutip laman putatgede.kendalkab.go.id, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas

  • Gaji ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.

Keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022, yang membahas Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran, tugas, hingga besaran gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI