Suara.com - Gara-gara aksi penipuan bermodus iming-imingi korbannya menjadi pegawai PT KAI Persero, anggota polisi bernama Bripda Wahyu Satria Novanto kini ditahan oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya. Penahanan itu setelah Bripda Wahyu terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penipuan sebesar Rp50 juta.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengaku sedang mengusut kasus etik Bripda Wahyu.
“Sudah kita tangani Proses Kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Saat ini, Bambang mengaku, Bripda Wahyu sedang menjalani penahanan alias penempatan khusus (Patsus) terkait pelanggaran disiplin.
Diketahui, Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Adapun sifat Patsus merupakan prosedur penahanan. Namun penahanan ini berbeda dengan penahanan biasa.
“Terduga pelanggar kami Patsus,” ucapnya.
Polisi Tipu Korbannya Iming-iming Kerja di PT KAI
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) melaporkan Bripda Wahyu Satria Novanto, atas dugaan penipuan.
Makmurdin dijanjikan oleh Wahyu menjadi seorang pegawai PT KAI Persero.
Adapun laporan Makmurdin terigister dengan laporan polisi nomor STTLP/B/ 5462 / IX /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat itu, Wahyu menjanjikan posisi sebagai teknisi namun dengan jalur yang tidak resmi. Wahyu kemudian meminta sejumlah uang.
Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Uang tersebut dikirimkan kepada Wahyu dengan cara bertahap.
Pada Mei 2024 lalu, korban mentransfer uang kepada Bripda Wahyu senilai Rp25 juta.
Kemudian pada Juli lalu, korban kembali mengirimkan uang senilai Rp10 juta pada Juli dan pada Agustus sebesar Rp15 juta.