Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan

Rabu, 18 September 2024 | 12:34 WIB
Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan
Ilustrasi polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara aksi penipuan bermodus iming-imingi korbannya menjadi pegawai PT KAI Persero, anggota polisi bernama Bripda Wahyu Satria Novanto kini ditahan oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya. Penahanan itu setelah Bripda Wahyu terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penipuan sebesar Rp50 juta. 

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengaku sedang mengusut kasus etik Bripda Wahyu.

“Sudah kita tangani Proses Kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).

Saat ini, Bambang mengaku, Bripda Wahyu sedang menjalani penahanan alias penempatan khusus (Patsus) terkait pelanggaran disiplin.

Diketahui, Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Adapun sifat Patsus merupakan prosedur penahanan. Namun penahanan ini berbeda dengan penahanan biasa.

“Terduga pelanggar kami Patsus,” ucapnya.

Polisi Tipu Korbannya Iming-iming Kerja di PT KAI

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) melaporkan Bripda Wahyu Satria Novanto, atas dugaan penipuan.

Baca Juga: Teman Inisial Y Disorot! Beda dengan KPK, Begini Versi Kubu Kaesang soal Jumlah Penumpang Pesawat Jet

Makmurdin dijanjikan oleh Wahyu menjadi seorang pegawai PT KAI Persero.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI