Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengeklaim tidak ada tindakan intervensi dari pihak manapun dalam penyelidikan kasus perundungan (bullying) siswa di Binus School Simprug. Hal itu menyusul adanya dugaan pelaku bullying terhadap korban RE (16) adalah anak salah satu ketua umum partai politik alias parpol.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Untuk kasus yang dilaporkan kami tidak ada intervensi, yang jelas kasus tetap berlanjut," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).
Nurma mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Meski beberapa waktu lalu telah melakukan mediasi, namun belum ada titik temu sehingga kasus masih dilanjutkan hingga kini.
"Kalau diminta dari terlapor atau pelapor ya pasti kami mediasi karena kami yang menjembatani," ujarnya.
Hingga kini, Kepolisian masih mendalami melalui bukti yang ada mulai dari video hingga fakta keterangan dari para saksi untuk memperkuat dan memperjelas yang dilaporkan.
Korban saat ini sudah menjalani visum dan tinggal menunggu hasil dengan terus meminta keterangan dari para dokter.
Pelaku Bullying Anak Ketum Parpol
Sementara, Agustinus Nahak, pengacara RE, siswa SMA Binus School Simprug korban bullying mengaku pelaku perundungan terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketum parpol.
Baca Juga: Bukan 8, Terduga Pelaku Bully Siswa Binus School Ada 11 Termasuk Orang Dewasa
Salah satu pelaku perundungan mengaku orang tuanya merupakan ketua partai politik berinisial A.
Sebelumnya, Kamis (12/9), Binus School Simprug menyebutkan tidak ada perundungan (bullying) maupun pelecehan seksual karena kasus yang terjadi murni perselisihan antarsiswa.
Kejadian terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan ada empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. (Antara)