Kena Prank! Keluarga 'Bang Jago' di Taman Sari Keroyok Calon Pembeli Sabu

Rabu, 18 September 2024 | 02:00 WIB
Kena Prank! Keluarga 'Bang Jago' di Taman Sari Keroyok Calon Pembeli Sabu
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ayah dan dua anaknya harus berhadapan dengan polisi usai mengeroyok seorang pria berinisial LN (46) di Jalan Mangga Besar IX Rt 007/RW 007 Kelurahan Tangki, Taman Sari Jakarta Barat.

Adapun ayah dan anak yang terlibat pengeroyokan tersebut bernama Edy Hariyanto alias Carma (58), kemudian Erwin Hasan alias Buluk (40) dan Firmansyah alias Boim (32). Ketiga 'bang jago' tega menggeroyok LN hanya karena masalah narkotika jenis sabu.

Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian bermula saat korban memesan sabu kepada pelaku sebesar Rp 500 ribu. Namun saat itu, korban LN membatalkan pesanannya tersebut.

"Saat korban ingin pulang ke rumah dan sesampainya di TKP berpapasan dengan pelaku, tiba-tiba pelaku memiting leher korban dan langsung memukul korban hingga mengalami memar di bagian dagu, kepala bagian belakang dan bibir bawah," kata Adhi saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Suparmin mengatakan, pihaknya langsung bergerak memburu pelaku usai menerima laporan.

Kedua tersangka, Carma dan Buluk diciduk di rumahnya yang berada di kolong jalan layang rel Mangga Besar, Tangki, Taman Sari.

"Kemudian kita kembangkan ke saudara Boim, yang diciduk di sebuah kamar hotel, Jalan Mangga Besar," kata Suparmin.

Suparmin melanjutkan, selain melakukan pengeroyokan terhadap LN. Carma juga sering melakukan pemalakan terhadap sejumlah pedagang di wilayah Taman Sari.

"Tersangka Carma ini memang sering melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang," katanya.

Baca Juga: 2 Anggota Ormas PP Tersangka usai Peras Tukang Buah di Jakbar, Polisi: Kondisi Mabuk, Duitnya Buat Foya-foya

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI