Johan Budi: Pemberantasan Korupsi dan Independensi KPK Tergantung Political Will Presiden

Selasa, 17 September 2024 | 22:16 WIB
Johan Budi: Pemberantasan Korupsi dan Independensi KPK Tergantung Political Will Presiden
Peserta Seleksi Capim KPK Johan Budi SP. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menekankan peran penting seorang presiden dalam memberantas korupsi.

Ia bahkan menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa bila hanya mengandalkan pimpinan lembaga antirasuah.

"Jadi pemimpin pemberantasan korupsi tertinggi sebenarnya adalah presiden. Jadi independensi KPK itu tidak hanya ditentukan oleh lima pimpinan KPK, oleh satu pimpinan KPK, tidak mungkin," kata Johan saat mengikuti tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Tapi juga tergantung dari sejauh mana niat, political will, political action dari presiden. Sebab presiden sebagai kepala pemerintahan kepala negara adalah pimpinan tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Begini Dissenting Opion Arsul Sani

Selain membutuhkan dukungan penuh dari presiden untuk pemberantasan korupsi, KPK juga membutuhkan kekuatan di internal mereka sendiri.

Sebab menurut Johan, KPK justru bisa hancur karena faktor internal bukan eksternal.

"Saya dulu pernah menyampaikan ya, mungkin bisa di-googling, KPK itu tidak bisa hancur dari luar. KPK itu hanya bisa jatuh oleh internal KPK sendiri," kata Johan.

Ia mencontohkan bukti dari pernyataannya tersebut. Misalnya, sekumlah pimpinan KPK periode sekarang yang tersandung masalah. Hal ini yang membuat KPK hancur karena internal mereka.

"Dan itu terbukti pada kepemimpinan periode yang sekarang ini ada pimpinan KPK jadi tersangka, kemudian juga ada pimpinan KPK yang kemudian ada kena pelanggaran kode etik berat yang kemudian mengundurkan diri. Jadi ada sesuatu yang salah," katanya.

Baca Juga: MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI