Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa telah menerima sekitar 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya pada 27 - 29 Agustus 2024.
"Sejauh ini sudah ada lebih dari 400 laporan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip Selasa (17/9/2024).
Bagja menekankan pentingnya antisipasi terhadap pelanggaran netralitas ASN, karena berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada Bawaslu, pelanggaran ini menjadi salah satu potensi kerawanan besar, selain politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.
Ia juga memprediksi bahwa laporan terkait netralitas ASN di Pilkada 2024 akan meningkat dibandingkan Pemilu 2024, mengingat adanya kedekatan ASN dengan para calon kepala daerah.
Baca Juga: Ini Nilai Ambang Batas CPNS 2024, Wajib Tahu Sebelum Ikut Ujian
"Kedekatan di tingkat daerah jauh lebih terasa dibandingkan pemilu nasional, baik itu pemilu legislatif maupun presiden," jelas Bagja.
Beberapa daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam pelanggaran netralitas ASN termasuk wilayah Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Bagja menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024 akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan sanksi mulai dari pemberhentian jabatan hingga pemecatan.
"BKN yang akan menangani sanksi, sementara Bawaslu hanya menangani pelanggaran," tambahnya.
Berdasarkan jadwal Pilkada 2024, setelah tahap pendaftaran, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Kampanye pasangan calon dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca Juga: Belum Siap Huni, Begini Penampakan Apartemen ASN di IKN